SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Gagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi, aparat Polrestabes Medan tangkap 2 dua pria paruh baya terduga pelaku .
Selain itu, petugas juga menyita 4 lutung sumatera dan 2 kukang sebagai barang bukti atas kejahatan yang dilakukan 2 terduga pelaku.
Terkait itu, Kamis 25 Juli 2024 malam, Kasatreskrim Polrestabes Medan (Kompol Jama Purba) mengungkapkan, kejadian itu terjadi Senin 22 Juli 2024 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, kedua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi yakni AF (56) dan IS (50) ditangkap di tempat terpisah.
AF yang diketahui warga Jalan M.Yakub Medan itu, ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar Medan.
Sedangkan IS yang diketahui warga Jalan Pahlawan Medan itu, ditangkap di rumahnya.
Adapun pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku perdagangan satwa dilindungi itu berawal dari informasi tentang adanya praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi.
Selanjutnya, menindaklanjuti inforsi tersebut, petugas menangkap AF dan berkembangkan dengan menangkap IS.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihgak terkait yakni BKSDA diketahui, barang bukti berupa 4 lutung sumatera dan 2 kukang itu, merupakan satwa dilindungi.
Selain itu, beberapa satwa lain yakni 1 ekor musang dan 1 ekor tupai yang turut diperjualbelikan kedua terduga pelaku tersebut, pihak BKSDA menyatakan hewan tersebut tidak tergolong dalam satwa dilindungi.











