Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur,  Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan

oleh -779 views
oleh
Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
Dua Dari Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur, Dibebaskan Dari Penjara Dan Bebas Dari Proses Hukum Di Polres Asahan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
banner 1000x200

Akhirnya, dengan rasa takut dan trauma, korbanpun diam.

Tidak hanya itu saja, korban juga menceritakan, bahwa TE (paman kandung korban) juga melakukan hal serupa yang dilakukan ayah kandungnya itu kepada dirinya (korban).

Dengan mengaku tidak dapat mengingat dengan jelas tanggal kejadian tersebut, korban mengungkapkan, kejadian yang dilakukan TE (paman kandung korban) itu terjadi sekira 2023 lalu yang berawal saat korban dipanggil TE ke salah satu tempat yang dalam hal ini merupakan tempat pelampiasan nafsu bejad TE terhadap korban.

Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku dirinya pernah disetubuhi kakek kandung yakni MS.

Menurut koban, aksi bejad yang dilakukan kakek kandunya itu terjadi dua tahun sebelumnya yang saat itu korban sedang tidur menginap di rumah MS (kakek kandung korban).

Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berkepanjangan dan mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya.

 

  • Polres Asahan Komit Usut Kasus Secara Transparan Sesuai Dengan Prosedur Polri, Tanpa Adanya Upaya Untuk Menutupi Informasi

Terkait derita yang menimpa korban itu, Kasat Reskrim Polres Asahan mengungkapkan, Polres Asahan akan terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan itu, kedua terduga pelaku itu (MS dan TE, red) akan terus diselidiki.

Sedangkan satu terduga pelaku (FA, red), Kasat Reskrim Polres Asahan menegaskan telah ditahan oleh petugas Polri Polres Asahan.

Terkait pengusutan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan kembali menegaskan, Polres Asahan berkomitmen

untuk mengusut kasus tersebut secara transparan dan sesuai dengan prosedur Polri, tanpa adanya upaya untuk menutupi informasi.

Sementara itu, Kapolres Asahan, (AKBP Afdal Junaidi SIK, MM, MH) dengan tegas mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan ayah kandung korban yang telah melakukan tindakan menyimpang dengan darah dagingnya sendiri.

“Kami akan menjalankan tindakan hukum terhadap para pelaku tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, petugas Polres Asahan akan menahan kedua terduga lainnya yang dilaporkan di Polres Asahan, dan kasus ini akan terus diselidiki hingga berkasnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili,” ungkap Kapolres Asahan. (***)

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Ketika kita masih diberikan kesempatan untuk bangun di pagi hari. Itu artinya Tuhan masih memberikan kesempatan pada kita untuk melakukan pekerjaan yang harus kita lakukan.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :