Sementara itu, Rabu, 5 Juni 2024, pukul 16.10 WIB di Mapolres Asahan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, saat menggelar konferensi pers,
Kasat Reskrim Polres Asahan, (AKP Rianto, SH, MAP) didampingi Kasi Humas Polres Asahan (AKP Doli Silaban, SH, MH) serta para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan menegaskan bahwa tujuan dari konferensi pers itu adalah untuk mencegah tersebarnya informasi yang tidak akurat di media massa.
Terkait kronologis atas proses hukum kasus persetubuhan terhadap korban (anak NS), Kasat Reskrim Polres Asahan menuturkan, hal tersebut berawal dari laporan ibu korban ke Polres Asahan.
Dalam hal ini, sebagaimana yang telah diungkapkan korba kepada ibunya itu, ibu korban melaporkan bahwa FA (ayah kandung korban telah mencabuli korban.
Saat itu, Minggu 24 Maret 2024 lalu, dengan menggunakan Handphone (HP) miliknya, FA menonton video porno dan dengan sengaja menunjukkan video itu kepada korban (anak kandung FA) sambil meraba-raba di bagian sensitif tubuh korban.
Bejadnya lagi, FA (ayah bejad) mencoba memasukkan jari tangannya ke bagian vital tubuh korban.
Merasa kesakitan karena perbuatan bejad ayah kandungnya itu, korban dengan spontan menghindar.
Ironisnya, tidak peduli anaknya kesakitan, ayah bejad itu tetap saja memasuk jari tangannya ke alat vital korban.
Kemudian, bejadnya lagi, layaknya hubungan suami istri, FA meniduri anak kandungnya itu seraya pelaku merayu korban dan menyuruh korban jangan membeberkan perbuatannya itu.
Akhirnya, dengan rasa takut dan trauma, korbanpun diam.
Tidak hanya itu saja, korban juga menceritakan, bahwa TE (paman kandung korban) juga melakukan hal serupa yang dilakukan ayah kandungnya itu kepada dirinya (korban).
Dengan mengaku tidak dapat mengingat dengan jelas tanggal kejadian tersebut, korban mengungkapkan, kejadian yang dilakukan TE (paman kandung korban) itu terjadi sekira 2023 lalu yang berawal saat korban dipanggil TE ke salah satu tempat yang dalam hal ini merupakan tempat pelampiasan nafsu bejad TE terhadap korban.
Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku dirinya pernah disetubuhi kakek kandung yakni MS.
Menurut koban, aksi bejad yang dilakukan kakek kandunya itu terjadi dua tahun sebelumnya yang saat itu korban sedang tidur menginap di rumah MS (kakek kandung korban).
Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berkepanjangan dan mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya.
Polres Asahan Komit Usut Kasus Secara Transparan Sesuai Dengan Prosedur Polri, Tanpa Adanya Upaya Untuk Menutupi Informasi
Terkait derita yang menimpa korban itu, Kasat Reskrim Polres Asahan mengungkapkan, Polres Asahan akan terus mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Asahan itu, kedua terduga pelaku itu (MS dan TE, red) akan terus diselidiki.
Sedangkan satu terduga pelaku (FA, red), Kasat Reskrim Polres Asahan menegaskan telah ditahan oleh petugas Polri Polres Asahan.
Terkait pengusutan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan kembali menegaskan, Polres Asahan berkomitmen
untuk mengusut kasus tersebut secara transparan dan sesuai dengan prosedur Polri, tanpa adanya upaya untuk menutupi informasi.
Sementara itu, Kapolres Asahan, (AKBP Afdal Junaidi SIK, MM, MH) dengan tegas mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan ayah kandung korban yang telah melakukan tindakan menyimpang dengan darah dagingnya sendiri.
“Kami akan menjalankan tindakan hukum terhadap para pelaku tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, petugas Polres Asahan akan menahan kedua terduga lainnya yang dilaporkan di Polres Asahan, dan kasus ini akan terus diselidiki hingga berkasnya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili,” ungkap Kapolres Asahan. (***)
Penulis : Agustua Panggabean
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











