Namun, sempat viral dan diributkan warga desa setempat, Sabtu 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB, bersama warga, pihak Polsek mengamankan tiga terduga pelaku pencabulan atas diri anak dibawah umur itu ke Mapolres Asahan dsan menginap di sel tahanan Mapolres Asahan.
Namun, Minggu 5 Mei 2024, dikabarkan karena tidak cukup bukti, dua dari tiga terduga pelaku pencabulan itu dilepas dari tahanan dan bebas dari prose hukum.
Terkait laporan polisi yang dilakukan ibu korban ke Polres Asahan itu diketahui para terduga pelaku pencabulan atas diri anaknya itu yakni, FA (ayah kandung korban), MS (kakek kandung korban) dan TE (paman kandung korban).
Kepada penyidik Polres Asahan, ibu korban mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban (anak NS) bahwa ketiga terduga pelaku pencabulan tersebut adalah ayah, kakek dan paman kandung korban.
Adapun perlakuan pencabulan yang dilakukan ketiga terduga pelaku itu, ibu korban mengungkapkan, hal tersebut didukung dengan bukti Visum et repertum (VER) dari salah satu rumah sakit di Kisaran.
Selain itu, ungkap NS lagi, setelah mendengar keterangan korban dan saat ini FA (terduga pelaku) ditahan di Polres Asahan, FA (ayah kandung korban) mengakui perbuatan bejadnya itu.
Anehnya, ungkap NS, 2 terduga pelaku yakni MS dan TE tidak mengakui perbuatan bejadnya itu.
Padahal, tegas NS, kedua terduga pelaku MS dan TE diduga kuat turut serta mencabuli korban.
Sementara itu, Rabu, 5 Juni 2024, pukul 16.10 WIB di Mapolres Asahan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, saat menggelar konferensi pers,
Kasat Reskrim Polres Asahan, (AKP Rianto, SH, MAP) didampingi Kasi Humas Polres Asahan (AKP Doli Silaban, SH, MH) serta para Kanit Sat Reskrim Polres Asahan menegaskan bahwa tujuan dari konferensi pers itu adalah untuk mencegah tersebarnya informasi yang tidak akurat di media massa.
Terkait kronologis atas proses hukum kasus persetubuhan terhadap korban (anak NS), Kasat Reskrim Polres Asahan menuturkan, hal tersebut berawal dari laporan ibu korban ke Polres Asahan.
Dalam hal ini, sebagaimana yang telah diungkapkan korba kepada ibunya itu, ibu korban melaporkan bahwa FA (ayah kandung korban telah mencabuli korban.
Saat itu, Minggu 24 Maret 2024 lalu, dengan menggunakan Handphone (HP) miliknya, FA menonton video porno dan dengan sengaja menunjukkan video itu kepada korban (anak kandung FA) sambil meraba-raba di bagian sensitif tubuh korban.
Bejadnya lagi, FA (ayah bejad) mencoba memasukkan jari tangannya ke bagian vital tubuh korban.
Merasa kesakitan karena perbuatan bejad ayah kandungnya itu, korban dengan spontan menghindar.
Ironisnya, tidak peduli anaknya kesakitan, ayah bejad itu tetap saja memasuk jari tangannya ke alat vital korban.
Kemudian, bejadnya lagi, layaknya hubungan suami istri, FA meniduri anak kandungnya itu seraya pelaku merayu korban dan menyuruh korban jangan membeberkan perbuatannya itu.












