Untuk diketahui, vonis hukuman atas (terdakwa) Bambang Pardede itu, lebih ringan dari tuntutan JPU (Putri Marlina Sari), yang sebelumnya menuntut (terdakwa) Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp.400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya, vonis hukuman atas terdakwa Rico Menanti Sianipar dan (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung yang divonis dengan hukuman masing-masing tiga tahun itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing dituntut penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangan vonis pidana tambahan untuk (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp.20 juta subsider satu tahun penjara itu, juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam hal ini menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang















