Sementara itu terkait hal-hal yang memberatkan, majelis hakim tipikor PN Medan itu menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, diakhir sidang putusan majelis hakim itu, hakim Ketua (Lucas Sahabat Duha) memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut selama tujuh hari sejak tanggal sidang putusan itu untuk menanggapi dan menyatakan sikap guna mengajukan banding atau menerima vonis itu.
Untuk diketahui, vonis hukuman atas (terdakwa) Bambang Pardede itu, lebih ringan dari tuntutan JPU (Putri Marlina Sari), yang sebelumnya menuntut (terdakwa) Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp.400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya, vonis hukuman atas terdakwa Rico Menanti Sianipar dan (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung yang divonis dengan hukuman masing-masing tiga tahun itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing dituntut penjara selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangan vonis pidana tambahan untuk (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp.20 juta subsider satu tahun penjara itu, juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam hal ini menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












