Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta

oleh -702 views
oleh
Divonis Terbukti Korupsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Di Hukum 2 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta
banner 1000x200

Sementara itu, masih terkait perkara kasus korupsi dengan terdakwa Bambang Pardede, majelis hakim tipikor PN Medan itu juga memvonis terdakwa lainnya, yakni :

  1. Rico Menanti Sianipar (52) yang dalam hal ini pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Akbar Jainuddin Tanjung (32) yang dalam hal ini pejabat Direktur PT, Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tipikor PN Medan memvonis (terdakwa) Rico Menanti Sianipar dan (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan membayar uang denda senilai Rp.200 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim tipikor PN Medan itu memberikan vonis tambahan kepada (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp.20 juta subsider satu tahun penjara.

Atas perbuatan korupsi yang dilakukan ke-tiga terdakwa tersebut, majelis hakim PN Medan itu meyakini ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi sebgaimana yang dimaksud dengan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu terkait hal-hal yang memberatkan, majelis hakim tipikor PN Medan itu menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang  meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, diakhir sidang putusan majelis hakim itu, hakim Ketua (Lucas Sahabat Duha) memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut selama tujuh hari sejak tanggal sidang putusan itu untuk menanggapi dan menyatakan sikap guna mengajukan banding atau menerima vonis itu.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :