- KPA (Rico Menanti Sianipar) Dihukum 3 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200
- Direktur PT, Eratama Putra Prakarsa (Akbar Jainuddin Tanjung) Dihukum 3 Tahun Penjara Dan Bayar Denda Rp.200 Juta Serta Bayar Uang Pengganti Senilai Rp.20 Juta.
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Akhirnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede (59) itu, di vonis terbukti melakukan korupsi anggaran dana proyek peningkatan kapasitas ruas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Atas perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.4.931,579,048 atau Rp.4,93 miliar itu, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam amar putusannya menghukum terdakwa Bambang Pardede (mantan Kadis BMBK Sumut) dengan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda senilai Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sementara itu, Lucas Sahabat Duha yang dalam ini sebagai majelis hakim ketua yang menyidangkan kasus korupsi itu, tidak menghukum (terdakwa) Bambang Pardede dengan pidana tambahan uang pengganti atas kerugian negara tersebut, karena dinilai perbuatan (terdakwa) Bambang Pardede tidak ikut serta menikmati uang korupsi yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.
Namun, perbuatan (terdakwa) Bambang Pardede selaku pengguna anggaran itu dinilai mengakibatkan terjadinya korupsi.
Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tipikor yang di ketuai Lucas Sahabat Duha menggelar sidang, Jumat (17/1) di ruang sidang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara itu, masih terkait perkara kasus korupsi dengan terdakwa Bambang Pardede, majelis hakim tipikor PN Medan itu juga memvonis terdakwa lainnya, yakni :
- Rico Menanti Sianipar (52) yang dalam hal ini pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Akbar Jainuddin Tanjung (32) yang dalam hal ini pejabat Direktur PT, Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tipikor PN Medan memvonis (terdakwa) Rico Menanti Sianipar dan (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan membayar uang denda senilai Rp.200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara itu, majelis hakim tipikor PN Medan itu memberikan vonis tambahan kepada (terdakwa) Akbar Jainuddin Tanjung dengan hukuman pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp.20 juta subsider satu tahun penjara.
Atas perbuatan korupsi yang dilakukan ke-tiga terdakwa tersebut, majelis hakim PN Medan itu meyakini ketiga terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi sebgaimana yang dimaksud dengan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.












