Selanjutnya, dari hasil sidang yang digelar Hakim PN Medan dengan agenda sidang putusan itu, diputuskan bahwa proses lidik dan sidik yang dilakukan termohon (Kapolrestabes Medan) berikut penetapan dan penahanan tersangka terhadap pemohon telah sesuai prosedur.
Terkait putusan hakim PN Medan tersebut, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, Hakim PN Medan menolak seluruh gugatan praperadilan yang ajukan Melamin Purba dkk atas perkara penipuan dan penggelapan.
“Nantinya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga yang menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu. (red)












