Terkait putusan hakim PN Medan tersebut, juru bicara Polda Sumut itu menuturkan, Hakim PN Medan menolak seluruh gugatan praperadilan yang ajukan Melamin Purba dkk atas perkara penipuan dan penggelapan.
“Nantinya berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Perwira Polisi berpangkat Melati Tiga yang menjabat Kabid Humas Polda Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











