SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –
Begini ceritanya……….
Proses penanganan perkara dengan tersangka Monika Rajagukguk telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Namun, hingga kini, Polresta Deli Serdang belum juga melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
Kini, korban beserta keluarga menaruh harapan besar agar Polresta Deli Serdang segera melaksanakan pelimpahan tahap 2 yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Baca Juga :
Terkait itu, Jumat 5 Desember 2026, saat awak media ini bertandang ke Kantor Kejari Deli Serdang mempertanyakan prihal pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Monika Rajagukguk yang informasinya berkas perkaranya telah dilimpahkan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang ke pihak Kejari Deli Serdang itu, pihak Kejari Deli Serdang yang diketahui bernama Daniel dan Puspita mengungkapkan bahwa Kejari Deli Serdang belum menerima pelimpahan berkas perkara yang dimaksud dari pihak Polresta Deli Serdang.















