Terkait dugaan pencucian uang judi online dari hasil kejahatan Bos judi online Apin BK alias Jonni, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dilakkukan penyitaan atas aset milik Apin BK berupa lima rumah toko (tuko) di kawasan Cemara.
Seperti diketahui, kasus perjudian online yang diketahui terbesar di Sumatera Utara itu, berawal dari penggerebekan di Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selas 9 Agustus 2022 lalu.
Sayangnya, Apin BK alias Jonni yang diketahui sebagai bos judi online tersebut, kabur menyelamatkan diri ke Singapura.
Walaupun begitu, setelah Interpol menerbitkan red notice, Apin BK alias Jonni Apin yang sebelumnya kabur bersembunyi ke Singapura dan bepindah kabur ke Malaysia itu, akhirnya ditangkap di Malaysia. [RED]
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jiwa yang pengasih, dikasihi.”











