Informasinya, keputusan P-19 atas berkas perkara tersebut dikeluarkan setelah jaksa peneliti memeriksa secara menyeluruh berkas perkara yang diajukan.
Adapun pengembalian berkas ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang bertujuan memastikan setiap perkara memenuhi standar pembuktian yang sah sebelum memasuki tahap penuntutan.
Hal tersebut terungkap saat Irwansyah menemui Beatrix, SH yang diketahui JPU yang menangani berkas perkara tersebut di Kantor Kejari Asahan, awal Desember 2025 lalu.
Saat itu, kepada JPUKejari Asahan yang menangani berkas perkara tersebut, Irwansyah mempertanyakan proses hukum atas perkembangan laporan pengaduannya (Irwansyah) itu.
Selain itu, Irwansyah yang juga merupakan korban atas laporan pengaduannya itu, menunjukkan sejumlah bukti yang dimilikinya, di antaranya fotokopi surat tanah, rekaman video kejadian, dan bukti pendukung lainnya.
Menanggapi itu, JPU yang menangani berkas perkara Irwansyah itu mengungkapkan, pihaknya (Kejari Asahan) telah mengembali berkas perkara yang dimaksud ke penyidik yakni Polres Asahan (P19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk.

















