Saat itu, kepada JPUKejari Asahan yang menangani berkas perkara tersebut, Irwansyah mempertanyakan proses hukum atas perkembangan laporan pengaduannya (Irwansyah) itu.
Selain itu, Irwansyah yang juga merupakan korban atas laporan pengaduannya itu, menunjukkan sejumlah bukti yang dimilikinya, di antaranya fotokopi surat tanah, rekaman video kejadian, dan bukti pendukung lainnya.
Menanggapi itu, JPU yang menangani berkas perkara Irwansyah itu mengungkapkan, pihaknya (Kejari Asahan) telah mengembali berkas perkara yang dimaksud ke penyidik yakni Polres Asahan (P19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
“Silakan Bapak (Irwansyah) berkoordinasi kembali dengan penyidik terkait pemenuhan petunjuk tersebut dan menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku,” ujar JPU Beatrix, SH.
Terkait itu, ternyata berkas perkara atas penanganan perkara LP Irwansyah yang ditangani pihak Polres Asahan tersebut diketahui ada beberapa poin penting disebut masih memerlukan pendalaman, misalkan kelengkapan alat bukti, keterangan saksi, serta beberapa petunjuk teknis yang harus dipenuhi penyidik.
Dengan status P-19 atas berkas perkara tersebut, penyidik Polres Asahan kini berkewajiban untuk melengkapi seluruh petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa peneliti sebelum berkas dapat diajukan kembali untuk ditelaah lebih lanjut.
Dalam hal ini, Irwansyah dan publik berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum demi kepastian serta keadilan bagi para pihak terkait. (SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”


















