Babak Baru Dibalik Kasus Pembangunan Tembok di Komplek Katamso Square
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN — Proses hukum terkait laporan pengrusakan pagar milik warga di Komplek Katamso Square kembali menuai sorotan.
Sejumlah warga menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut oleh oknum penyidik Polsek Deli Tua, yang diduga tidak profesional dan bahkan terkesan ‘main mata’ dengan pihak terlapor.
Hal tersebut dapat dilihat dari laporan warga atas nama Rizatta Tripaldi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/949/III/2024/SPKT/Polrestabes Medan/PoldaSumatera Utara tertanggal 28 Maret 2024 yang hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
Padahal, bukti-bukti berupa rekaman dan saksi sudah disampaikan.
Baca Juga :
Dalam hal ini, warga mempertanyakan kenapa penanganan kasus ini berjalan lambat dan seolah tidak ada keseriusan dari pihak penyidik.
“Kami menduga ada keberpihakan dan permainan di balik lambannya penanganan kasus ini. Oknum penyidik seakan menutup mata terhadap laporan kami,” ujar salah seorang warga.
Tak hanya itu, warga juga menyampaikan bahwa pihak terlapor terlihat masih bebas melakukan aktivitas tanpa pernah dimintai keterangan secara serius oleh pihak kepolisian.
Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, melalui suratnya tertanggal 15 September 2024 dengan nomor 0321/MTT/DPP-PDN/IX/24, Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Da’I Negeri (DPP-PSN) yakni Ketua Umum (Ustadz Ahmad Nadhira) dan Sekretaris Umum (Ustadz Wndi Saputra) memohon kepada Kapolda Sumut melalui Kabid. Propam Polda Sumut agar menindak tegas oknum penyidik Polsek Deli Tua (Aiptu RH Siagian) yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan bahkan terkesan ‘main mata’ dengan pihak terlapor.

Menanggapi surat DPP-PSN itu, kepada Rizatta Tripaldi, Kabid Propam Polda Sumut (Kombes Pol. Bambang Tertianto, SIK) dalam surat yang ditandatanganinya tertanggal 18 November 2024 dengan nomor B/8949/XI/WAS.2.1/2024 diketahui bahwa, dari hasil penyelidikan Subbidpaminal Bid. Prompam Polda Sumut, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik Polsek Deli Tua (Aiptu RH Siagian) dalam menangani perkara pengrusakan pagar milik warga itu.
Selain itu, dalam surat dengan nomor B/8949/XI/WAS.2.1/2024 itu juga diketahui bahwa Bid Propam Polda Sumut telah mengirimkan petunjuk dan arahan kepada oknum penyidik Polsek Deli Tua (Aiptu RH Siagian) untuk menyelesaikan perkara tersebut secara professional dan prosedural.
Walaupun demikian, warga mendesak Kapolrestabes Medan turun tangan langsung mengawasi jalannya proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan intervensi oleh pihak berkepentingan.
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Babak Baru Dibalik Kasus Pembangunan Tembok di Komplek Katamso Square
Kasus kontroversial terkait pembangunan tembok di Komplek Katamso Square memasuki babak baru.
Setelah sempat meredup, kini sorotan publik kembali tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan hukum oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga :

















