Dinilai Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022

oleh -535 views
oleh
Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022
Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x300

Adapun keputusan dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 tersebut, ditetapkan :

  1. Menghentikan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana atas nama Suriyani alias Li Hui. Terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021, perkara tersebut diselesaikan karena tidak cukup bukti.
  2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Fitryah selaku pelapor dan terlapor serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
  3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sebagai bentuk perlawanan atas Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang pada intinya menetapkan penghentian proses penyidikan atas laporan Fitryah ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 8 Maret 2019 itu, Wangsa mengungkapkan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2022, Fitryah selaku pemohon memberikan kuasa kepada melalui Kuasa Hukum untuk melakukan dan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan melawan Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Kapolrestabes Medan ke PN Medan.

Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022
Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022. (Foto : SBO/Ist)

Atas permohonan gugatan praperadilan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan yang menyidangkan gugatan Praperadilan itu, memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  4. Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

banner 1000x300

Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu hingga kini tidak juga ada kepastian hukum.

Sementara itu, Wangsa menambahkan,  status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut,

Namun, ungkap Wangsa heran, Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.

Dalam hal ini, Wangsa mengaku timbul pertanyaan besar bagi dirinya.

banner 1000x200

“Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka?” tanya Wangsa.

Selain itu, Wangsa juga mempertanyakan, “kenapa Suriyani alias Li Hui yang sudah bertatus tersangka itu, tidak ditahan?

Padahal, ungkap Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”

banner 1000x300
Bagikan ke :