Dinilai Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022

oleh -407 views
oleh
Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022
Dinilai Hingga Kini Tidak Dijalankan, Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022. (Foto : SBO/Ilustrasi)
banner 1000x200

Dalam hal ini, Wangsa menekankan perlunya profesionalisme dan integritas kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Publik pun berharap Polrestabes Medan segera mengambil langkah tegas untuk melaksanakan putusan hakim, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.

Terkait gugatan Praperadilan yang dimohonkan Fitryah melalui Kuasa Hukum nya itu, Wangsa menuturkan, gugatan Praperadilan itu berawal dari terbitnya Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan selaku penyidik (Kombes Pol. Riko Sunarko, SH, SIK, MSi).

Surat Ketetapan SP3
Surat Ketetapan SP3

Adapun keputusan dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 tersebut, ditetapkan :

  1. Menghentikan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana atas nama Suriyani alias Li Hui. Terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021, perkara tersebut diselesaikan karena tidak cukup bukti.
  2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Fitryah selaku pelapor dan terlapor serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
  3. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sebagai bentuk perlawanan atas Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang pada intinya menetapkan penghentian proses penyidikan atas laporan Fitryah ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 8 Maret 2019 itu, Wangsa mengungkapkan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2022, Fitryah selaku pemohon memberikan kuasa kepada melalui Kuasa Hukum untuk melakukan dan mengajukan permohonan gugatan Praperadilan melawan Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Kapolrestabes Medan ke PN Medan.

Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022
Polrestabes Medan Diminta Jalankan Putusan Hakim Praperadilan PN Medan Nomor 3Pid.Pra2022PN Mdn Tertanggal 25 Februari 2022. (Foto : SBO/Ist)

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :