Dinilai Terobosan Baru, Kades Tanjung Morawa-B Punya Cara Menjawab Konfirmasi Wartawan

oleh -1,231 views
oleh
Mantas BPD Yang Menjabat Kades Tamora-B, Nazarianti
Mantas BPD Yang Menjabat Kades Tamora-B, Nazarianti
banner 1000x200

SBO | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Menanggapi untuk menjawab konfirmasi wartawan, kini Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B yang kini dijabat Nazarianti dinilai memiliki terobosan baru.

Hal tersebut dapat dilihat dari cara mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Morawa-B menanggapi guna menjawab konfirmasi wartawan.

Dalam hal ini, sebagaimana dalam surat bersifat penting dan prihal undangan dengan Nomor 470/507/2023 yang ditandatangi Kades Tanjung Morawa-B (Nazarianti) tertanggal 8 Maret 2023 diketahui, mengingat Surat Nomor : 01/SBO-DS/I/2023 tentang begitu banyaknya hal terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikonfirmasikan, maka konfirmasi terkait terkait Pengelolaan ADD tersebut akan dijawab pada rapat bersama Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ibu PKK, Kepala Dusun, Perangkat Desa, BPD, LPM, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda yang kesemuanya itu agar terjadi transparansi di Desa Tanjung Morawa-B.

Selain itu, dalam surat prihal undangan yang dirujuakan kepada Kepala Biro Satya Bhakti Online Kabupatren Deli Serdang (llhamsyah) itu juga disebutkan, rapat bersama perangkat desa dan lain sebagainya itu akan digelar Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Kantor Desa Tanjung Morawa-B, Jalan Industri, Dusun II, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Namun, sebelum rapat untuk menjawab konfirmasi wartawan itu digelar, melalui telepon selular, salah seorang perangkat Desa Tanjung Morawa-B membatalkan undangan rapat tersebut dengan alasan Ibu Kades Nazarianti berhalangan karena banyaknya kegiatan diluar Kantor Desa Tanjung Morawa-B.

  • Tinggalkan ‘Kursi’ BPD, Nazarianti Duduk Di ‘Kursi’ Kades Tanjung Morawa-B Periode 2022-2028

Seperti diketahui, dalam Permendagri No.110/2016, Tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades).

Namun kini, akhirnya anggota BPD itu, menjabat Kades.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :