Atas perbuatannya itu, tim penyidik Kejati Sumut menjerat terduga koruptor (ESK) dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, sebelum dilakukan penahanan, terduga koruptor (ESK) dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan, terduga koruptor (ESK) itupun ditahan.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum, sekaligus alarm keras bagi seluruh pengelola proyek pemerintah.
Publik berharap, Kejati Sumut tidak berhenti pada penahanan simbolik, tetapi benar-benar membongkar jaringan mafia proyek yang selama ini menggerogoti anggaran pembangunan.
Bagi masyarakat Sumatera Utara dan rakyat Indonesia, proyek pariwisata bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi tentang harga diri bangsa.
Ketika dana pembangunan justru dikorupsi, maka yang dirampok bukan hanya uang, melainkan juga masa depan daerah.
Menyikapi itu, Tim penyidik Kejati Sumut masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jika hukum ditegakkan dengan kebenaran, negara akan kuat.
Jika hukum ditegakkan dengan ketakutan, negara akan rapuh.
Jika hukum ditegakkan dengan integritas, rakyat akan percaya.
Jika hukum ditegakkan dengan keserakahan, rakyat akan melawan.













