SATYA BHAKTI ONLINE — MEDAN | Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Kali ini, Selasa, 27 Januari 2026, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan seorang terduga koruptor berinisial ESK dalam proyek pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Proyek yang seharusnya menjadi wajah baru kawasan pariwisata unggulan nasional itu justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran.
Terkait itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (Rizaldi, SH, MH) dalam siaran persnya memaparkan, penahan atas diri terduga koruptor itu dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan yang selanjutnya menetapkan ESK sebagai tersangka atas perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan penetapan status tersangka atas diri ESK itu dilakukan setelah tim penyidik dari Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas perbuatan dan peran tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Dirjen Cipta Karya Kementrian (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumut Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Wilayah III Provinsi Sumut yang diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut.
Berdasarkan fakta dari penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB.
Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp.13 miliar.
Sedangkan kerugian negara seacara rill nya masih dilakukan perhitungan oleh ahli.













