Terkait Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024, terungkap bahwa dalam Musyawarah Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara pada Jum’at 13 Desember 2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jum’at 20 Desember 2024, Ketua Majelis Kehormatan (Bambang S Maryanto,SH,MH) bersama 2 anggota (Yusmanizar,SH, Agam Iskranen Sandan, SH) dan 2 anggota Adhoc (Prof.Dr.M.Arifin Gultom, SH.MHum, Safnil Gani,SH,MHum) serta Panitera Pengganti (Bahrin Daulay,SH) memutuskan :
- Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu (Nikita).
- Menyatakan Teradu Advokat Alamsyah, SH melanggar Pasal 6 huruf (D), (E) dan (F) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Sumpah Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.
- Menghukum Teradu Advokat Alamsyah, SH dengan skorsing selama 3 bulan.
- Menghukum dan memerintahkan Teradu untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama kepada Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara sebesar Rp.5 juta.
- Menyatakan putusan ini disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI untuk dilaksanakan.
Namun, dinilai merasa tidak puas dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumatera Utara tersebut, Advokat Alamsyah, SH resmi mengajukan banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat.
Hal tersebut terungkap dalam surat DKD PERADI Sumatera Utara yang dilayang kepada Nikita dengan Nomor 005/PERADI/DKD-SU/I/2025 kepada Nikita tertanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani Kepaniteraan DKD PERADI Sumatera Utara (Muhammad Ibnu Hidayah, SH,MH,CLA) selaku panitera. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”
















