Selanjutnya, sebagai pengadu atas Putusan Majelis DK Daerah PERADI Sumatera Utara dengan Register No: 002/Pgd/PERADI/DKD-SU/VI/2024 tanggal 20 Desember 2024, Nikita mempertanyakan hasil putusan Banding yang diajukan Alamsyah, SH dalam Akta Banding bernomor 001/Banding/PERADI/DKD-SU/I/2025 tertanggal 10 Januari 2025 itu.
Kemudian, Nikita juga memohon agar Putusan Banding atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diduga dilakukan Advokat Alamsyah, SH itu, diputus seadil-adilnya.
Namun, apabila proses banding atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang diduga dilakukan Alamsyah, SH itu, tidak mendapatkan titik terang, maka Nikita akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana.

















