,

Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

oleh -349 views
oleh
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

 

Ironisnya lagi, bila sebelumnya Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, kini atas laporan polisi tersebut, Polrestabes Medan kembali menerbitkan SP3 dengan Nomor : SPP.Sidik 852-a/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025 yang diperkuat dengan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP Sidik/852-b/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah mengikat dan seharusnya menjadi pedoman dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam hal ini, berdasarkan amar putusan hakim sidang  Praperadilan Pegadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 18 Maret 2022, diputuskan bahwa SP3 yang sebelumnya diterbitkan pihak Polrestabes Medan dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 itu, tidak sah berdasarkan hukum

Menganggapi itu, sejumlah pakar hukum menilai, penerbitan kembali SP3 setelah dibatalkan oleh hakim praperadilan dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan.

“Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Jika tetap menerbitkan SP3, hal itu jelas berpotensi melanggar prinsip hukum dan menimbulkan preseden buruk,” ujar seorang pengamat hukum kepada Satya Bhakti Online, beberapa waktu lalu di Medan.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, pada pokok perkara,  memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Memerintah Termohon (Kepolisian) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  4. Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

Namun, lagi-lagi hingga berita ini ditayangkan, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Fitryah ke Polrestabes Medan itu, masih saja tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dan belum memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak terlapor yakni Suriyani alias Li Hui. (red)

Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.

Terima Kasih

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :