Mereka menilai Polrestabes Medan seharusnya melaksanakan putusan praperadilan, bukan justru mengeluarkan SP3 baru atas laporan yang sama.
“Ini jelas melecehkan amar putusan hakim.” tegas pelapor.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Publik menunggu langkah tegas dari Polda Sumut dan instansi terkait untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga peradilan.
Baca Juga :
Seperti diketahui, enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.
Dalam laporan tersebut, nama Suriyani alias Li Hui disebut sebagai terduga pelaku.
Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.
Alhasil, polemik penanganan laporan polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN kembali mencuat.
Baca Juga :















