,

Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

oleh -530 views
oleh
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Keputusan Polrestabes Medan yang kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi yang sama, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap amar putusan hakim praperadilan yang sebelumnya telah menyatakan bahwa SP3 terdahulu tidak sah dan tidak berdasar hukum.

banner 1000x300

Baca Juga :

Hingga Kini Tidak Ada Kepastian Hukum, Suriyani Terduga Pelaku Atas LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Masih Bebas Berkeliaran

 

Sumber hukum yang mengikuti perkara ini menyebut, penerbitan SP3 kedua atas laporan yang identik menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, di mana suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus tidak dapat diajukan kembali dalam proses yang sama.

banner 1000x200

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal penghormatan terhadap putusan pengadilan. Kalau putusan hakim diabaikan begitu saja, lalu di mana wibawa hukum itu sendiri?” ujar seorang praktisi hukum di Medan, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, pihak pelapor menyatakan kekecewaannya dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

Mereka menilai Polrestabes Medan seharusnya melaksanakan putusan praperadilan, bukan justru mengeluarkan SP3 baru atas laporan yang sama.

“Ini jelas melecehkan amar putusan hakim.” tegas pelapor.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Publik menunggu langkah tegas dari Polda Sumut dan instansi terkait untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga peradilan.

Baca Juga :

Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan

 

Seperti diketahui, enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.

banner 1000x300
Bagikan ke :