Dinilai Ingin Lepas Dari Proses Hukum, Terduga Pelaku Diduga Berkolusi Dengan Petugas, Ajak Korban Mediasi

oleh -641 views
oleh
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi (SBO/Ist)
banner 1000x200

Kemudian, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi melempar batu kearah Romasih br Manullang dan mengenai kaki kanan Romasih Manullang.

Selanjutnya, sambil menepuk-nepuk bokongnya sendiri, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi masuk kedalam rumahnya (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sambil berteriak kepada Romasih br Manullang, “ALANG MA TEKON NAH” yang artinya, “MAKAN TAIK KU INI”.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran, guna proses hukum atas laporan polisi tersebut, tertanggal 8 Mei 2025, penyidik Reskrim Polresta Deli Serdang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memeriksa pelapor (Romasih br Manullang) bersama para saksi yakni PT br Sitohang dan S br Nababan.

Selanjutnya, berdasarkan surat panggilan dengan nomor : SP Pgl/Saksi/256/V/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 14 Mei 2025 diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dipanggil untuk hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) pada hari Jumat 15 Mei 2025 guna diperiksa sebagai saksi (bukan sebagai saksi terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 18 Maret 2025 itu.

Namun, surat panggilan tersebut itu tidak dihiraukan atau dicuekin Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi.

Selanjutnya, diketahui Jumat 6 Juni 2025, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi yang tinggal di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kembali dipanggil penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA untuk datang dan hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA).

Sementara itu, terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas proses hukum atas diri terduga pelaku, diketahui  penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA akan menggelar mediasi yang kesemuanya itu guna melakukan perdamaian antara Romasih br Manullang selaku korban dengan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi selaku terduga pelaku.

Namun, rencana mediasi guna perdamaian itu, ditolak Romasih br Manullang selaku pelapor yang sekaligus korban.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :