Namun, surat panggilan tersebut itu tidak dihiraukan atau dicuekin Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi.
Selanjutnya, diketahui Jumat 6 Juni 2025, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi yang tinggal di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kembali dipanggil penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA untuk datang dan hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA).
Sementara itu, terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas proses hukum atas diri terduga pelaku, diketahui penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA akan menggelar mediasi yang kesemuanya itu guna melakukan perdamaian antara Romasih br Manullang selaku korban dengan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi selaku terduga pelaku.
Namun, rencana mediasi guna perdamaian itu, ditolak Romasih br Manullang selaku pelapor yang sekaligus korban.
Alasannya, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sudah meresahkan diri pelapor/korban (Romasih Manullang) beserta keluarganya.
Selain itu, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu juga sudah meresahkan warga masyarakat di lingkungan tempat pelapor (Romasih br Manullang) bertempat tinggal.
Karena itu, pelapor dan korban (Romasih br Manullang) menginginkan proses hukum atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu disidangkan di pengadilan dan mendapatkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya itu.
Terkait rencana mediasi perdamaian itu, Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) menanggapi bahwa mediasi itu merupakan prosedur dari penanganan perkara yang hasilnya dibahas saat pertemuan itu.
Sementara itu publik menilai, mediasi tersebut diduga bukan murni inisiatif damai, melainkan sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari proses penegakan hukum yang semestinya ditegakkan secara tegas.
Sejumlah pihak menyayangkan adanya indikasi persekongkolan antara pelaku dan oknum petugas yang justru melemahkan prinsip keadilan.
“Kami menduga kuat ada permainan di balik ajakan mediasi ini. Padahal kasus ini sudah masuk ranah pidana, bukan lagi persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Langkah tersebut dinilai mencoreng upaya penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi preseden buruk jika proses hukum bisa diintervensi melalui jalur tidak resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian soal dugaan kolusi yang terjadi. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”

















