Terkait itu, berdasarkan penelusuran, TPK Pembangunan Rabat Beto diketahui tidak memiliki SK Tugas untuk pelaksanaan pembangunan Rabat Beton di Dusun V, Meranti Tengah itu.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Toba juga diminta memeriksa pengambilan bahan material untuk Pembangunan Rabat Beto yang diambil tempat yang tidak memiliki izin usaha atau izin galian C.
Selanjutnya, kepada aparat penegak Hukum diminta untuk memanggil dan memeriksa Kades Meranti Tengah (Jhon Rafles Panjaitan) selaku pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa beserta semua pihak yang diduga terlibat ikut dalam aksi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok atas pembangunan Rabat Beton di Dusun V, Meranti Tengah itu.
Dalam hal ini, diketahui bahwa pembangunan Rabat Beton itu telah terjadi mark-up.
Berdasarkan pengakuan seorang tukang yang tidak ingin namanya disebutkan itu diketahui, sebanyak 55 meter kubik bahan material berupa pasir pasang di mark-up menjadi sebanyak 70 meter kubik.
Selain itu, sebanyak 65 meter kubik bahan material berupa batu pecah 2/3 di mark-up menjadi sebanyak 143 meter kubik.
Sedangkan upah pekerja untuk mengambil bahan material tersebut juga dimark-up dari Rp.19 juta menjadi Rp.65 juta.
Tidak hanya itu saja, pembayaran upah tukang untuk pembangunan rabat beton dengan panjang 734 meter dan lebar 80 cm itu juga diketahui dimark-up.
Dalam hal ini, total pembayaran upah tukang untuk pembangunan rabat beton itu diketahui senilai Rp. 41.740.000 dengan rincian senilai Rp.300 ribu untuk setiap satu meter.
Anehnya, upah tukang untuk pembangunan rabat beton yang dibayarkan senilai Rp.22.020.000.
Sedangkan upah pekerja untuk melangsir semen sebanyak 544 zak juga di mark-up dari Rp.10 juta menjadi Rp.19.100.000. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











