Untuk itu, dikarenakan tidak mendapatkan salinan dakwaan JPU itu, kepada majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu, Diapari Marpaung SH meminta agar salinan dakwaan JPU itu.
Selain itu, untuk bahan pengajuan eksepsi atas dakwaan JPU itu, segera diberikan anda Diapari Marpaung SH juga meminta Majelis Hakim agar memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian atas terdakwa Darwan Ginting.
Selanjutnya, sidang pun ditutup dan akan kembali digelar Selasa 22 Oktober 2024 dengan agenda eksepsi Kuasa Hukum terdakwa.
Untuk diketahui, kasus Darwan Ginting akan terus menyita perhatian public.
Pasalnya, kasus Darwan Ginting dinilai sarat dengan rekayasa kasus yang diduga melibatkan berbagai pihak.
Herannya, Darwan Ginting yang diketahui merupakan salah seorang warga yang menjadi korban dari aksi geng motor itu, kini didakwa dengan dakwaan melakukan pencurian.

















