SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHAN DELI (DELI SERDANG) —
Dinilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara formil maupun materil, Penasehat hukum Darwan Ginting ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
Demikian terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU atas terdakwa Darwan Ginting.
Saat itu, Selasa 15 Oktober 2024 di Ruang Sidang 1 PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jalan Asam Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, terdakwa Darwan Ginting didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli dengan dakwaa mencuri.
Namun, tim kuasa hukum Darwan Ginting membantah semua dakwaan JPU itu.
Selanjutnya, menanggapi dakwaan JPU itu, Diapari Marpaung SH selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari terdakwa Darwan Ginting menolak seluruh dakwaan JPU itu.
Untuk itu, dikarenakan tidak mendapatkan salinan dakwaan JPU itu, kepada majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu, Diapari Marpaung SH meminta agar salinan dakwaan JPU itu.
Selain itu, untuk bahan pengajuan eksepsi atas dakwaan JPU itu, segera diberikan anda Diapari Marpaung SH juga meminta Majelis Hakim agar memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian atas terdakwa Darwan Ginting.
Selanjutnya, sidang pun ditutup dan akan kembali digelar Selasa 22 Oktober 2024 dengan agenda eksepsi Kuasa Hukum terdakwa.














