Dalam hal ini, warga menegaskan agar jangan tebang pilih menangkap orang.
Selain itu, agar jangan sampai menuai protes dan keributan, kepada pihak perusahaan PT Graha Dura, beberapa warga meminta untuk meninjau kembali keberadaan Manager Security PT Graha Dura itu.
Kemudian, seorang tokoh masyarakat berinisial EH menegaskan, Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu sudah perlu dipanggil kekantor desa untuk dimintai keterangan atas hal-hal yang terjadi dan sudah berapa kali terjadi hal yang serupa.
Tekait tindakan Manager Security Perusahaan PT Grahadura kepada anak dibawah umur itu, tokoh masyarakat itu menilai, pihak perusahaan (PT Grahadura), seolah-olah tidak menghargai pihak pemerintah desa dan telah memusuhi warga sekitar.
Menurut tokoh masyarakat itu, seharusnya perusahaan (PT Grahadura) tidak memusuhi warga sekitar perusahaan karena dengan perlakuan seperti yang dilakukan Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu, dapat memicu emosional warga yang pada akhirnya nanti terjadi keributan sampai blokade jalan dari depan rumah mereka.
Terkait perlakukan anak dari Baga Sinambela itu, EH mengungkapkan, sebaiknya pihak perusahaan (PT Grahadura) itu mencari solusi atas perlakukan anak itu.
“Dicari apa sebab dan akibatnya, karena anak se-usia 15 tahun masih butuh pengawasan dan pendidikan,” ungkap EH.
Selanjutnya, selaku tokoh masyarakat, EHG mengharapkan, pihak dari Komisi Perlindungan Anak Dan Ibu (KPAI) Kabupaten Labuhanbatu Utara juga dapat melakukan penelusuran terhadap anak itu untuk dilakukan perencanaan perlindungan dan jangan mereka putus sekolah sebagaimana yang diamanat undang-undang tentang wajib belajar 12 tahun.
Dalam hal ini, EH memperkirakan, setelah kejadian dan anak itu dibawa ke kantor polsek kualuh hulu, hal tersebut dinilai akan menjatuhkan dan merusak mental anak itu yang pada akhirnya anak itu akan malu disekolah karena mendapat ejekan atau bulling dari temannya yang mengetahui dia ditangkap polisi.
“Harapan kita, jadikanlah warga itu bagian dari perusahaan sehingga warga merasa dekat dan menimbulkan kekeluargaan,” tutur tokoh masarakan itu.
Hal ini, tegas EH, menjadi pekerjaan rumah (PR) dari KPAI untuk memanggil Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu untuk dimintai keterangan dan tanggungjawabnya guna menegakkan peraturan agar jangan melanggar aturan.
Untuk diketahui, pada Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sementara itu, terkait tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah, di beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 diantaranya diatur tentang mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status.
Sedangkan bagi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak di jelaskan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











