SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Begini ceritanya……….
Sikap PT Panjiwira Surya Mandiri yang dinilai arogan dan seolah kebal hukum akhirnya menuai reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Deli Serdang bersama masyarakat, para pekerja dan beberapa Dinas Kabupaten Deli Serdang, DPRD Deli Serdang secara tegas merekomendasikan penutupan seluruh aktivitas perusahaan PT Panjiwira Surya Mandiri yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan meresahkan masyarakat.
Rekomendasi tersebut muncul setelah DPRD menerima berbagai laporan warga, hasil inspeksi lapangan, serta keterangan dari instansi teknis terkait yang menyebutkan bahwa PT Panjiwira Surya Mandiri diduga menjalankan kegiatan tanpa memenuhi standar legalitas yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT Panjiwira Surya Mandiri juga diketahui tidak melaksanakan kewajibannya kepada para pekerja, seperti membayar upah/gaji bagi para pekerjanya, kepesertaan BPJS bagi para pekerja, hingga pemenuhan hak-hak pekerja lainnya.
Dinilai Abaikan Aturan dan Panggilan Resmi
Hebatnya lagi, dalam RDP Lintas Komisi yang dibuka dan dipimpin Indra Silaban, SH, anggota DPRD Komisi 2 tersebut diketahui, pihak PT PSM tidak datang memenuhi panggilan DPRD Deli Serdang untuk hadir dalam RDP Lintas Komisi tersebut.
Padahal, perusahaan yang berlokasi di Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa itu, sudah diundang untuk hadir dalam RDP tersebut.
Tidak hanya itu saja, PT Panjiwira Surya Mandiri yang diketahui telah telah berdiri sudah puluhan tahun dengan berganti-ganti produksi itu, juga tidak mengindahkan teguran, bahkan dinilai tidak kooperatif saat dipanggil untuk klarifikasi.
“Kami menilai pihak perusahaan bersikap arogan, tidak menghormati pemerintah daerah, dan seolah-olah merasa kebal hukum. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas salah seorang anggota dewan dalam rapat.
Terkait laporan masyarakat, DPRD menilai keberadaan PT PSM telah menimbulkan kecemasan sosial, potensi konflik, serta kerugian lingkungan, sehingga langkah penutupan dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik.
Rekomendasi Penutupan ke Pemkab dan APH
Sebagai tindak lanjut, DPRD Deli Serdang akan mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera :
- Menghentikan sementara hingga permanen aktivitas PT Panjiwira Surya Mandiri.
- Melakukan penyegelan lokasi usaha.
- Mengusut dugaan pelanggaran perizinan dan administrasi.
- Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana
Dalam hal ini, usai menutup RDP Lintas Komisi itu, kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Indra Silaban, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, langkah ini dinilai penting untuk menegakkan wibawa hukum dan memastikan bahwa setiap investor tunduk pada aturan yang berlaku di wilayah Deli Serdang.
Masyarakat Desak Ketegasan Pemerintah
Atas sikap anggota DPRD Deli Serdang yang merekomendasi akan menutup aktivitas PT Panjiwira Surya Mandiri tesebut, warga sekitar menyambut baik rekomendasi DPRD tersebut.

















