Menurut Kapolsek Pantai Labu (Iptu Sujarwo), kejadian penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku yang mengaku Polisi BNN itu terjadi Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun-I, Desa Tengah Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Adapun ke lima terduga pelaku yang mengaku Polisi BNN itu diketahui berinisial :
- R (46) warga Dusun-II, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
- KDA (39) warga Jalan Taruna No.7, Dusun-I, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
- MIS (35) warga Jalan Samiaji Dusun-XIII, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
- Ves (25) warga Jalan Sultan Serdang Dusun-III, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
- SR (36) warga Lingkungan-VI, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kelima terduga pelaku itu ditangkap Jum’at 12 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
Terkait kejadian penganiayaan oleh kelima terduga pelaku yang engaku Polisi BNN itu diketahui terjadi Kamis 11 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB yang bermula saat Sulaiman (korban) pulang ke rumahnya di Dusun-I, Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, para terduga pelaku itu telah menunggu menunggu di cakruk (gubuk) seberang rumah korban yang selanjutnya menanyakan identitas korban.
Kemudian, secara tiba-tiba, sambil mengatakan, “Kami Polisi BNN”, para terduga pelaku langsung memborgol tangan korban lalu memukul wajah korban.
Tidak terima atas perlakuan para terduga pelaku itu, korban berusaha melawan sambil berteriak.















