Terkait itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Hendria Lesmana) melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar) melalui keterangan resmi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan kita masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian ini,” ujarnya.
membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Kompol Risqi Akbar mengungkapkan, pihak kepolisian juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” tegas Kompol Risqi.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. (RED)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Belajarlah dari kesalahan, jangan biarkan kesalahan menguasai masa depanmu.”


















