Dilaporkan Ke Polres Asahan Atas Kasus KDRT, Keluarga Korban Minta Tangkap JP, Seorang Karyawan PTPN IV di Kebun Hutapadang 

oleh -1,199 views
oleh
Dilaporkan Ke Polres Asahan, Keluarga Korban Minta Tangkap JP, Terduga Pelaku KDRT
banner 1000x300

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), JP (43) seorang karyawan PTPN IV di Kebun Hutapadang Afd. V itu,  dilaporkan isterinya yakni Rosmaida Kartini Boru Hombing (42) ke Polres Asahan.

Namun, hingga kini, entah kenapa, JP yang dalam hal ini terduga pelaku KDRT itu, belum juga ditangkap untuk di proses hukum atas dugaan kejahatan yang menyiksa istrinya itu.

Dalam hal ini, beberapa waktu lalu, kepada awak media, keluarga korban bermarga Sihombing (45) memaparkan, KDRT yang dialami adiknya itu yakni Rosmaida Kartini Boru Hombing (42) itu sudah berulang kali terjadi.

Pelakunya, ungkap Sihombing, adalah suami Rosmaida Kartini Boru Hombing itu yakni JP.

banner 1000x300

Menurut Sihombing, sekira 2022 silam, atas tuduhan penganiayaan, Rosmaida Kartini Boru Hombing, warga Perumahan PTPN IV Afd. V Dusun VII itu, melaporkan JP ke Polres Asahan.

Namun, laporan itu tidak berujung tanpa ada proses hukum terhadap JP.

Setelah laporan pengaduan itu, sikap JP berubah menjadi baik kepada anak dan isterinya.

Dikarenakan perubahan sikap yang lebih baik dari JP itu, Sihombaing mengungkapkan, mereka dari pihak keluarga Rosmaida Kartini Boru Hombing, tidak lagi menggubris dan mempertanyakan untuk menidaklanjuti laporan pengaduan atas diri JP itu.

banner 1000x200

Selanjutnya, Rabu 14 Agustus 2024, JP kembali melakukan KDRT terhadap Rosmaida Kartini Boru Hombing (isteri JP, red) yang berawal dari cekcok mulut dan berujung dengan penganiayaan yang mengakibatkan wajah, bahu, kaki dan tangan Rosmaida Kartini Boru Hombing mengalami luka-luka karena tindakan JP yang melemparkan kursi plastik yang ada diruang tamu ke tubuh Rosmaida Kartini Boru Hombing.

Atas perbutannya (JP, red) itu, sebagaimana laporan polisi dengan Nomor STTLP/B/VIII/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 15 Agustus 2024,

Rosmaida Kartini Boru Hombing kembali melaporkan suaminya yakni JP ke Polres Asahan atas tuduhan KDRT dengan perbuatan penganiayaan terhadap dirinya (isteri JP,red).

banner 1000x300
Bagikan ke :