Akhirnya, terduga pelaku yang telah membawa kabur betor miliknya (Amaluddin) itupun berhasil ditangkap di Desa Aras Kabu.
Selanjutnya, mendapat laporan atas tertangkap terduga pelaku itu, petugas Polsek Beringin langsung turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku (MA).
Untuk proses hukum, kini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Beringin.
“Atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












