Ironisnya, saat bertukar posisi untuk mengemudikan betor itu. terduga pelaku yang saat itu sudah dalam posisi untuk mengemudi, langsung tancap gas membawa betor milik korban dengan meninggalkan korban begitu saja.
Atas kejadian itu, korbanpun langsung mengejar becaknya yang dibawa kabur terduga pelaku (MA).
Selain itu, untuk mengejar terduga pelaku yang telah membawa kabur betor miliknya (Amaluddin) itu, korban minta pertolongan kepada warga sekitar yang sedang melintas.
Akhirnya, terduga pelaku yang telah membawa kabur betor miliknya (Amaluddin) itupun berhasil ditangkap di Desa Aras Kabu.
Selanjutnya, mendapat laporan atas tertangkap terduga pelaku itu, petugas Polsek Beringin langsung turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku (MA).
Untuk proses hukum, kini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Beringin.
“Atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolresta Deli Serdang itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











