Selain itu, rekanan kerja juga diwajibkan untuk memberikan fee kepada oknum K3S sebesar 10 persen hingga 20 persen dari dana kerja dana kerja yang dianggarkan di anggaran Dana BOS itu.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat, pihak K3S Kabupaten Langkat berinisial MI tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui telepon selular. (TIM)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












