Informasinya, diduga untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok, Dana BOS yang diperuntukkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) diduga jadi bancakan para oknum yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) di Kabupaten Langkat.
Terkait itu, informasi yang diketahui, diduga untuk dapat meraup dana BOS itu, pihak K3S mewajibkan para rekanan kerja untuk memberikan fee atas dana kerja yang dianggarkan di anggaran Dana BOS tersebut.
Adapun besaran fee tersebut diketahui, diperuntukkan untuk oknum kepala sekolah sebesar 20 persen dari dana kerja yang dianggarkan di anggaran Dana BOS itu.












