Saat dilakukan penggeledahan bersama dengan Gamot, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
Kemudian, untuk proses hukum, NR bersama barang bukti tersebut, diboyong Mako Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Atas kejahatannya itu, NR yang dalam hal ini terduga pengedar narkotika itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi dihukum maksimal 20 tahun penjara. (SBO-06)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Waktumu di dunia ada batasnya, sukseslah secepatnya agar bisa membahagiakan orang tuamu saat mereka masih sehat dan panjang umur.”











