Atas perbuatannya, terduga koruptor, “O.A.K” selaku Direktur Pelaksana PT.Inalum periode jabatan tahun 2019-2021 di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dimana tersangka “O.A.K” bersama sama dengan 2 terduga koruptor berinisial DS dan JS yang telah terlebih dahulu dipenjarakan oleh penyidik.
Dalam hal ini, para terduga koruptor tersebut diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000.
Sementara itu, untuk kepastian nominal kerugian Negara, saat ini masih dalam proses perhitungan.
Hingga kini, Tim penyidik Kejati Sumut terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum terhadap praktik korupsi, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”













