“Kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut bersama tiga orang rekannya yang lain dan mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Pasbar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Agus Purnomo menambahkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku.
“Para pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp.8.000.000 melalui perantara 3 temannya yang lain, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1.000.000.
Selain itu, berdasarkan pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Untuk diketahui, fenomena keterlibatan anak dan remaja dalam aksi begal menandakan adanya persoalan serius.
Kejahatan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman nyata terhadap rasa aman masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa keamanan jalan raya tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum semata.
Dibutuhkan keberanian semua pihak untuk jujur melihat akar masalah dan bertindak sebelum korban berikutnya berjatuhan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang.
Renungan :
Untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, tidak ada yang kebal hukum.











