Selanjutnya, setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur.
Akhirnya, berlangsung dramatis, para terduga pelaku ditangkap di sebuah penginapan.
Dalam penangkapan itu, demi keselamatan petugas dan korban, dua tersangka yang saat itu mencoba melawan dengan menembak ke arah polisi, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dengan tembakan yang terukur.
“Sedangkan, seorang pelaku lainnya, menyerahkan diri,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu.
Kini, ketiga tersangka yang sudah ditangkap ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.












