“Sedangkan, seorang pelaku lainnya, menyerahkan diri,” ungkap juru bicara Polda Sumut itu.
Kini, ketiga tersangka yang sudah ditangkap ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, untuk menangkap seluruh terduga pelaku dalam jaringan sindikat pelaku kriminal lintas provinsi itu, juru bicara Polda Sumut berpangkat Melati Tiga itu kembali mengungkapkan, tiga pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran.
Mengakhiri paparannya itu, kepada seluruh masyarakat, juru bicara Polda Sumut itu menghimbau untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah.
“Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang











