SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [ASAHAN] | Diduga sarat dengan pembagian “setoran”, pemberantasan judi di Asahan dinilai tebang pilih.
Demikian dugaan masyarakat atas pemberantasan judi di wilayah Asahan, khususnya di wilayah hukum Polres Asahan yang dalam hal ini dinilai tebang pilih.
Dalam hal ini, kepada awak media ini, salah seorang praktisi dari Lembaga Swadya Masyayarakat (LSM) “Barah Api” mengaku bingung dengan proses pemberantasan judi yang dilakukan petugas Polres Asahan diwilayah hukumnya.
Dengan tidak mengesampingkan keberhasilannya (Polres Asahan, red) dalam melaksanakan tupoksinya sebagai “pemberantas kejahatan”, praktisi LSM “Barah Api yang juga salah seorang pengurus Partai Golkar Kecamatan Kisaran Timur itu mengungkapan, Polres Asahan diduga tebang pilih dalam pemberantasan kejahatan perjudian.
Hal ini, ungkap salah seorang pengurus Partai Golkar Kecamatan Kisaran Timur yang berinisial DS itu, dapat dilihat dari lokasi perjudian yang diberantas Polres Asahan itu.
Berdasarkan pantauan, ungkap DS, Polres Asahan hanya memberantas perjudian yang lokasinya berjauhan dengan Mapolres Asahan.
“Sedangkan lokasi perjudian yang dekat yang dalam hal ini berjarak sekira 400 meter dari Mapolres Asahan, tidak pernah diberantas dan tersentuh hukum, bahkan aparat Polres Asahan terkesan “tutup mata dan telinga” atas segala aksi perjudian itu,” ungkap DS.
Atas kejadian itu, DS menilai, Polres Asahan diduga telah menerima setoran (upeti, red) dari pengelola judi itu.
Saat ditanya soal praktek perjudian yang terjadi, DS menuturkan, praktek perjudian itu berupa permainan judi ketangkasan seperti, “tembak ikan” yang salah satunya pengelolanya diketahui salah satu Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) di Asahan yang diketahui berinisial PR bersama adik kandung PR yang berdomisi di Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur sealku pengurus di lapangan.

Adapun lokasi judi tembak ikan itu, DS menuturkan, lokasi judi tembak ikan itu, berada di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Polem, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat.











