Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni, aatu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong dan satu buah sekop sabu.
Terkait barang bukti tersebut, Kompol Sebastian Saragih mengungkapkan, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya (SP).
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya
Mengakhiri paparannya itu, Kompol Sebastian Saragih menuturkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku pengedar sabu-sabu beserta barang bukti kejahatannya itu pun, dibawa ke Mako Satreskrim Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Atas perbuatan kejahatannya itu, terduga pelaku pengedar sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang-orang baik tumbang bukan hanya karena banyaknya orang jahat, tetapi karena orang-orang baik lainnya diam dan mendiamkan.”
















