“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta Deli Serdang itu.
Sementara itu, terkait penangkapan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Sebastian Saragih) memaparkan, penangkapan itu terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
Atas informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Satreskrim narakoba Polreta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan yang hasilnya diketahui terduga pelaku yang berinisial SP itu diinfomasikan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Saat itu, Rabu (15/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku pengedar sabu-sabu yang berinisial SP itu, ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram dan satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram.
















