Selanjutnya, untuk proses hukum atas kejahatannya, RHS diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kepada petugas, RHS mengaku, dirinya telah berulangkali mencabuli korban di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam.
Menurut RHS, aksi cabul terhadap korban itu dilakukannya (RHS, red) sejak tahun 2018 hingga 2024.
Saat itu (tahun 2018), korban diketahui masih duduk di kelas 1 SMP. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang












