Namun, dinilai dikarenakan laporan tersebut ada unsur hak kepemilikan atas lahan, maka pihak Polsek Percut Seituan mengarahkan para pedagang itu untuk melaporkan permasalahn tersebut ke Polrestabes Medan.
Sementara itu, kepada jurnalis Satya Bhakti Online, beberapa pedagang mengungkapkan, kutipan yang dinilai pungli kepada para pedagang Pasar Perluasan Gambir Baru, Tembung itu sudah kerap sekali terjadi.
Terkait kutipan yang dinilai pungli, para pedagang tersebut mengungkapkan, sebelumnya mereka (para pedagang, red) terpaksa dan dipaksa untuk memberikan uang kutipan itu yang kesemuanya itu dibuktikan dengan kwitansi penyerahan yang beberapa kwitansinya ditandatangani J Simamora dan Lidia Simamora.
Namun, tegas para pedagang tersebut, kini para pedagang Pasar Perluasan Gambir Baru, Tembung yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Berdaulat Indonesia itu, menolak segala kutipan uang yang dinilai pungli kepada para pedagang Pasar Perluasan Gambir Baru, Tembung.

















