Namun, setelah sekira satu jam kemudian, saat anak kandung pelapor itu hendak pulang kerumahnya dan memeriksa kantong celananya, kunci kontak sepeda motornya yang disimpan dalam kantong celananya itu sudah tidak ada lagi.
Kemudian, saat bersama M ke tempat parkir sepeda motornya itu, anak kandung pelapor melihat sepeda motor milik pelapor yang yang sebelumnya diparkir itu, juga sudah tidak ada alias hilang.
Atas kejadian itu, anak kandung pelapor bersama M berusaha untuk melakukan pencarian.
Pada saat pencarian, seseorang tetangga M mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di ambil terduga pelaku (J).
Kemudian, anak kandung pelapor memberitahukan kejadian pencurian sepeda motor itu kepada Siti Aminah (orang tuanya) yang selanjutnya melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya (Siti Aminah) itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Menanggapi itu, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Jonni H. Damanik) menuturkan, terduga pelaku pencurian sepeda motor (J) itu sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya itu, Kapolsek Tanjung Morawa menegaskan, terduga pelaku (J) dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 (e) KUHPidana.
“Perkara ini masih kita kembangkan dengan mengumpulkan informasi,” pungkas Kapolsek Tanjung Morawa itu. (rel/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”

















