Adapun kejadian pencurian sepeda motor itu diketahui Kamis (07/08/2025) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Pasar XV Dusun I Desa Medan Senembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang berawal saat seorang remaja laki-laki yang dalam hal ini anak kandung pelapor memakai sepeda motor milik pelapor (Siti Aminah) untuk menjumpai temannya yakni M (25) di Dusun I, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa.
Sesampainya di lokasi kejadian, anak kandung pelapor tersebut memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci setang dan kunci kontaknya dimasukan kedalam kantong celananya yang selanjutnya menuju kebelakang rumah M.
Namun, setelah sekira satu jam kemudian, saat anak kandung pelapor itu hendak pulang kerumahnya dan memeriksa kantong celananya, kunci kontak sepeda motornya yang disimpan dalam kantong celananya itu sudah tidak ada lagi.
Kemudian, saat bersama M ke tempat parkir sepeda motornya itu, anak kandung pelapor melihat sepeda motor milik pelapor yang yang sebelumnya diparkir itu, juga sudah tidak ada alias hilang.
Atas kejadian itu, anak kandung pelapor bersama M berusaha untuk melakukan pencarian.















