Diduga Lelang Tanah Tanpa Izin Pemilik, BRI Kisaran Dilaporkan ke Kejari Asahan,

oleh -1,448 views
oleh
Lelang Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, BRI Cabang Kisaran Dilaporkan Ke Kejari Asahan
banner 1000x200

Untuk diketahui, diduga menyalahi aturan dan sarat dengan aksi mafia, pihak BRI Cabang Kisaran melelang rumah di Lingkungan XV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan milik nasabahnya atas nama Poltak Pasaribu.

Saat itu, Senin (3/12) lalu, terkait pelelangan rumah milik Poltak Pasaribu yang diduga sarat dengan aksi mafia itu,  M. Idrus Tanjung SH, MH menuturkan, tanpa ada surat peringatan pertama,kliennya yakni Poltak Pasaribu hanya mendapatkan satu lembar surat Peringatan Kedua tertanggal 19 Mei 2024.

Hal tersebut ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu, dapat dihat dari tindakan pihak Bank BRI yang diduga telah melakukan kesalahan administrasi (Mal Administrasi) karena pelelangan itu dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kliennya (Poltak Pasaribu).

Herannya, ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu lagi, pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang atas tanah milik Poltak Pasaribu itu diketahui telah melakukan balik nama tanah dan bangunan tersebut dari atas nama Poltak Pasaribu ke atas namanya.

Atas permasalahan itu, Idrus Tanjung menuturkan, pihaknya dari Kuasa Hukum Poltak Pasaribu masih menunggu iktikad baik pihak BRI Cabang Kisaran untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Apabila pihak BRI Cabang Kisaran tidak ada itikad baik atas permasalahan itu, Idrus Tanjung menegaskan, pihaknya dari Kantor Hukum Tanjung dan Sekutu akan menempuh jalur hukum serta akan menyurati Presiden RI dan Menteri BUMN untuk merevisi pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran, karena diduga ada praktik mafia perbankan di tubuh Bank BRI Cabang Kisaran.

Sementara itu, menanggapi permasalahan itu, Pimpinan Cabang BRI Kisaran (Fajrul Haq) saat di konfirmasi melalui pesan Whatup, bungkam dan tidak menjawab

Dalam hal ini, Poltak Pasaribu merupakan nasabah BRI Cabang Kisaran yang memiliki pinjaman sekitar Rp.225 juta dengan masa pinjaman selama 10 tahun.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :