SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN – Dinilai ada perbuatan melanggar hukum, kini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kisaran, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Karena itu, kepada pihak Kejari Asahan diminta untuk memanggil dan memeriksa pihak BRI Cabang Kisaran yang telah melakukan pelelangan secara sepihak dan tanpa sepengetahun pemilik atas sebidang tanah milik Poltak Pasaribu.
Dalam hal ini, kepada wartawan, Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu menuturkan, Rabu (18/12), dirinya selaku Kuasa Hukum dari Poltak Pasaribu telaah melaporkan BRI Cabang Kisaran ke Kejari Asahan.
Namun, tutur Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu, dikarenakan saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan tidak berada dikantor, maka laporan atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan BRI Cabang Kisaran itu, diterima Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Kejari Asaha (Ahbym Faizan, SH).
Terkait surat pengaduan tersebut, Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu mengungkapkan, pada intinya berisikan tentang tindakan yang cacat Administrasi yang di duga kuat ada persekongkolan jahat yang dilakukan pihak BRI Cabang Kisaran dan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terkait terkait pemenang lelang yang kesemuanya itu sarat dengan aksi mafia tanah dan bangunan.
Karena itu ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu lagi, melalui surat laporan tersebut, kepada pihak Kejari Asahan diminta untuk memanggil yang selanjutnya memeriksa Pimpinan BRI Cabang Kisaran dan pihak dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.
Dalam hal ini, dengan menduga adanya kejanggalan pada proses lelang atas tanah milik kliennya (Poltak Pasaribu) itu, Idrus Tanjung mempertanyakan, “Ada apa ini dengan Bank BRI Cabang Kisaran dan mengapa proses lelang tidak ada persetujuan dari klien saya?”
Selain itu, Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu kembali mempertanyakan, “mengapa tidak di Kantor KPKNL Kisaran?”
Untuk diketahui, diduga menyalahi aturan dan sarat dengan aksi mafia, pihak BRI Cabang Kisaran melelang rumah di Lingkungan XV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan milik nasabahnya atas nama Poltak Pasaribu.
Saat itu, Senin (3/12) lalu, terkait pelelangan rumah milik Poltak Pasaribu yang diduga sarat dengan aksi mafia itu, M. Idrus Tanjung SH, MH menuturkan, tanpa ada surat peringatan pertama,kliennya yakni Poltak Pasaribu hanya mendapatkan satu lembar surat Peringatan Kedua tertanggal 19 Mei 2024.
Hal tersebut ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu, dapat dihat dari tindakan pihak Bank BRI yang diduga telah melakukan kesalahan administrasi (Mal Administrasi) karena pelelangan itu dilakukan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kliennya (Poltak Pasaribu).
Herannya, ungkap Kuasa Hukum Poltak Pasaribu itu lagi, pihak yang mengklaim sebagai pemenang lelang atas tanah milik Poltak Pasaribu itu diketahui telah melakukan balik nama tanah dan bangunan tersebut dari atas nama Poltak Pasaribu ke atas namanya.











