SATYA BHAKTI ONLINE — MEDAN | Begini ceritanya……….
Dugaan praktik korupsi dalam penjualan aluminium yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya berujung pada penahanan.
Saat itu, Selasa (13/1/2026), Direktur Utama (Dirut) PT. Prima Alloy Steel Universal (PT. PASU) resmi dijebloskan ke penjara setelah aparat penegak hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024.
Penahanan tersebut menjadi titik balik dari kasus yang selama ini disorot publik, khususnya terkait dugaan penyimpangan tata niaga aluminium yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Adapun penahanan atas diri terduga koruptor itu merupakan hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut.
Sebelum ditahan, kepada terduga koruptor itu dilakukan pemeriksaan kesehatan alasan subjektif.
Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan, penyidik pidana khusus Kejati Sumut pun menjeblos terduga koruptor itu ke penjara.
Seperti diketahui, selain “JS” selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT.PASU), Senin (17/12/2025) dan Senin (22/12/2025) lalu, pihak Kejati Sumut sudah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terkait perkara dugaan korupsi penjualan aluminium itu, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT. PASU,Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang kesemuanya it, tim penyidik Kejati Sumut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Dalam hal ini, terduga koruptor (JS) diduga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri).













