,

Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara

oleh -403 views
oleh
Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara
Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terkait aksi korupsi yang diduga  dilakukan kedua mantan Kepala BPN tersebut diketahui bahwa, ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025) diduga memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi.

Dalam hal ini, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut memaparkan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa, dengan kewenangan dan jabatannya selaku Kepala BPN, sekira tahun 2022 hingga tahun 2024, kedua terduga koruptor tersebut diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

Pada persetujuan penerbitan sertifikat HGB tersebut, PT NDP diketahui tidak memenuhi kewajibannya yakni menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang kesemuanya itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU.

Adapun kewajiban PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU itu, diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Terkait perkiraan kerugian keuangan negara atas hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang itu, saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Atas aksi memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh kedua terduga koruptor tersebut, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu menambahkan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terduga koruptor tersebut dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.

Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengakhiri, semua itu menunggu hasil pengembangan penyidikannya.

“Nanti akan kita sampaikan informasinya, pungkas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :