Diduga Korupsi Penjualan Asset PTPN I Region 1, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN —
Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kali ini, dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I.
Adapun kedua terduga koruptor yang ditahan oleh penyidik Kejati Smut itu, yakni :
- ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024,.
- ARL , selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Penahanan terhadap 2 terduga koruptor tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I yang dahulu dikenal dengan PTPN II Tanjung Morawa oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 hektar.
Dalam hal ini, kedua terduga koruptor itu diduga berperan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang mengakibatkan beralihnya aset negara tanpa prosedur yang sah.
Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga :
Terkait itu, melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi), Kepala Kejati Sumut (Dr.Harli Siregar) membenarkan penahanan atas diri kedua mantan kepala BPN tersebut yang dalam hal ini berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut, yakni :
- PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk terduga koruptor ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024.
- PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk terduga koruptor ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Adapun dalam surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut tersebut dinyatakan bahwa, penyidik diperintahkan
agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terkait aksi korupsi yang diduga dilakukan kedua mantan Kepala BPN tersebut diketahui bahwa, ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025) diduga memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi.
Dalam hal ini, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut memaparkan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa, dengan kewenangan dan jabatannya selaku Kepala BPN, sekira tahun 2022 hingga tahun 2024, kedua terduga koruptor tersebut diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).
Pada persetujuan penerbitan sertifikat HGB tersebut, PT NDP diketahui tidak memenuhi kewajibannya yakni menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang kesemuanya itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU.
Adapun kewajiban PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU itu, diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).












