Tidak hanya itu saja, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selain itu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Helvetia yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta dan ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Sampali yang berlokasi di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Terkait itu, Kamis (28/08/2025) kepada awak media, Plh. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (M.Husairi) memaparkan, penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penjualan asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Mochamad Jefry) dengan melibatkan puluhan anggota tim penyidik yang didasari Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejati Sumut Nomor : 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Terkait hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejagung RI, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut,













