Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Mochamad Jefry) dengan melibatkan puluhan anggota tim penyidik yang didasari Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejati Sumut Nomor : 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Terkait hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejagung RI, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut,
Hal tersebut, dapat dilihat pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara yang kesemuanya itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 dan dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.
Selain itu, diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Mengakhiri paparan itu, Husairi mengungkapkan, saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan.
“Semua itu akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” pungkas Plh Kasi Penkum Kajti Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”













