Terkait itu, dalam Siaran Pers Nomor : 270/Penkum/11/2025 oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut (Nauli Rahim Siregar, SH,MH) diketahui, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land, tim penyidik Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap 1 terduga pelaku korupsi atau koruptor lagi yakni berinisial “IP” (selaku Direktur PTPN II Tanjung Morawa pada 2020 hingga 2023).
Penahanan terhadap tersangka “IP” dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka,
Adapun penahanan terhadap terduga koruptor yakni mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa itu, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga :
Dalam hal ini, “IP” selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 diduga kuat telah melakukan korupsi dengan cara menginbrengkan asset milik PTPN II Tanjung Moawa berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan.
Untuk melancarkan aksi korupsinya guna memperkaya diri sendiri dan atau kelompok, IP yang saat itu mejabat Direktur PTPN II Tanjung Morawa pada 2020 hingga 2024 itu bekerjasama dengan Direktur PT. NDP.
Selain itu, mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa tersebut juga bekerjasama dengan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut (periode Tahun 2022 s/d 2025), Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (periode Tahun 2022 s/d 2025) yang dalam hal ini telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada Negara yang kesemuanya itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
Atas perbuatannya itu, mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa yang kini menjadi tersangka kasus korupsi korupsi atau terduga koruptor itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :
Sebgaimana diketahui, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli lahan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Region 1 itu, Kejati Sumut sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang terduga koruptor yakni :
- ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
- ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
- IS (Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP).
Selain itu, Kejati Sumut juga menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).















